IDXChannel - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat mengungkapkan sekolah swasta masih tetap diperbolehkan memungut iuran dari peserta didik.
Meskipun, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.
“Sebetulnya sudah saya jelaskan ya, apa namanya langkah-langkahnya, skema-skema yang menurut saya itu cukup konkret dan Insya Allah aplikatif dengan beberapa skenario tersebut,” kata Atip dalam Webinar Konstitusi 2025 “Hak Atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK” pada Kamis (26/6/2025).
Atip menambahkan, pemerintah akan selektif dalam memberikan pembiayaan kepada sekolah swasta.
Bantuan atau pembiayaan dari pemerintah tidak diberikan secara merata, melainkan hanya kepada sekolah swasta tertentu yang memenuhi kriteria kelayakan sesuai dengan program wajib belajar.
“Yang pertama, seperti tadi untuk menghindari ada penyalahgunaan. Kami kan memilah, memilih kriteria dari sekolah swasta tersebut yang layak untuk mendapat, bukan bantuan ya, biaya dari pemerintah dalam langkah pelaksanaan wajib belajar itu,” kata dia.