Hakim Sebut Tom Lembong Lebih Kedepankan Ekonomi Kapitalis Dibandingkan Keadilan Sosial
Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Majelis Hakim, Alfis Setiawan saat membacakan hal-hal yang memberatkan vonis Tom Lembong.
IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis.
Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Majelis Hakim, Alfis Setiawan saat membacakan hal-hal yang memberatkan vonis Tom Lembong.
"Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dia melanjutkan, Tom Lembong saat masih menjabat menteri tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.
"Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih," kata dia.
Tak hanya itu, Hakim Alfis juga menyebut Tom Lembong juga mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.
"Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram," kata Hakim Alfis menutup hal-hal yang memberatkan.
Sementara itu yang meringankan, Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalan persidangan.
"Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara," ujarnya.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
(Nur Ichsan Yuniarto)