Hampir 7.000 Kasus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Simak Modus-Modusnya
DJBC melaporkan peningkatan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai hingga mencapai 6.958 kasus per Per November 2022.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan peningkatan signifikan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Per November 2022, jumlahnya mencapai 6.958 kasus.
Angka tersebut pun terus bertambah menjelang akhir tahun. “Tahun ini rekor banget, hampir 7.000 mungkin sekarang sudah 7.000 totalnya," ujar Hatta dalam acara Media Briefing Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, di kantornya, Jakarta, dikutip dari Okezone.com pada Selasa (27/12/2022).
Kepala Subdirektoirat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai hatta Wardhana menjelaskan modus yang paling sering dipakai yaitu online shop (olshop). Dalam tiga bulan terakhir pada November 2022, pelaku penipuan olshop berjumlah 264 kasus atau naik 33,33% jika dibandingkan Oktober 2022.
Modus lainnya yang paling banyak digunakan yaitu modus romansa dengan kenaikan 33% menjadi 172 dari 129 kasus pada Oktober.
Kemudian, modus diplomatik meningkat tajam karena pada Oktober hanya tercatat 3 kasus, namun pada bulan November tercatat 54 kasus.
Sedangkan modus seperti pencucian uang, lelang, dan lain-lain mengalami penurunan masing-masing 40%, 33,33%, dan 8,53%.
Secara rinci, Kantor DJBC wilayah Bali, NTT, dan NTB membuat daftar modus penipuan yang paling banyak digunakan pada Januari 2022 lalu. Berikut daftarnya:
- Modus Barang Kiriman Melalui Luar Negeri
- Modus Kiriman Diplomatik
- Modus Lelang Palsu
- Modus Jual Beli online
- Modus Teman Tertahan di Bea Cukai
- Modus Jasa Penyelesaian Kasus Tangkapan Bea Cukai
- Modus Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (FinTech)
- Modus Penyamaran Sebagai Petugas Penegak Hukum
Menanggapi hal tersebut Bea Cukai membuat cara-cara untuk terhindar dari penipuan tersebut, yang pertama dengan mengenali rekening pelaku karena pembayaran Bea Masuk dan Pajak impor tidak dilakukan melalui rekening pribadi melainkan langsung ke rekening penerimaan negara dan menggunakan kode billing.
Kedua, melakukan pengecekan melalui situs www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk penipuan modus barang kiriman.
Ketiga bisa menghubungi bea Cukai apabila terdapat oknum yang mengaku petugas Bea Cukai, melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500 225.
Selain modus tersebut, Hatta juga mengungkapkan ciri-ciri penipuan yang kerap mengatasnamakan bea cukai, di antaranya pungutan tidak wajar, menggunakan nomor HP pribadi, mengintimidasi korban, meminta pembayaran ke rekening pribadi, hingga marak terjadi di akhir pekan dan menjelang libur natal.
"Masyarakat harus lebih waspada khususnya di akhir pekan dan menjelang hari libur nasional karena penipuan marak terjadi saat itu. Hal ini karena kantor pemerintahan dan perbankan mayoritas tutup sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi," kata dia.
Penulis: Ahmad Fajar
(FRI)