News

Hari Puncak Festival Balon Udara di Wonosobo, Kemenhub Ancam Lakukan Ini

Iqbal Dwi Purnama 21/04/2024 22:06 WIB

keberadaan festival tersebut sebagai bentuk konkret atas untuk melestarikan budaya masyarakat, yang diselenggarakan setiap tahunnya.

Hari Puncak Festival Balon Udara di Wonosobo, Kemenhub Ancam Lakukan Ini (foto: MNC media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penuh penyelenggaraan festival balon udara yang di gelar di  Alun-alun Wonosobo, Jawa Tengah, pada hari ini, Minggu (21/4/2024).

Dukungan didasarkan pada keberadaan festival tersebut sebagai bentuk konkret atas untuk melestarikan budaya masyarakat, yang diselenggarakan setiap tahunnya.

"Festival Balon Udara yang berlangsung pada bulan syawal ini memang digelar setiap tahun oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk melestarikan tradisi budaya masyarakat. Tapi kami juga mengatur pelaksanaan dan melakukan pengawasan pada festival ini," ujar Direktur Navigasi Penerbangan, Capt. Sigit Hani Hadiyanto, dalam keterangan resminya, Minggu (21/4/2024).

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan ajang ini juga merupakan salah satu bentuk sosialisasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Puncak acara yang menghadirkan 53 komunitas balon udara dan merupakan babak final kompetisi yang telah digelar sebelumnya dari berbagai tempat di Kabupaten Wonosobo sejak H+1 lebaran yaitu pada 11 April 2024.

Sigit mengaku hingga saat ini memang masih banyak laporan dan temuan masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar, sehingga diperlukan kesadaran dan sinergi bersama dalam melakukan pengendalian secara masif.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

"Untuk itu jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, maka akan diberikan sanksi agar timbul efek jera," tutur Sigit.

Sigit berkomitmen pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta menghimbau semua pihak untuk dapat bersama-sama menjaga keselamatan penerbangan.

Tak hanya bertujuan untuk mengurangi balon udara liar, festival ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah sekitar terutama di Kabupaten Wonosobo dan sekitarnya. (TSA)

SHARE