IDXChannel – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk masyarakat luas perlu mematuhi peraturan tentang syarat dan ketentuan dalam menerbangkan balon udara.
"Namanya hari Lebaran ya ramai (tradisi tetap hidup tapi harus diatur), kalau sepi itu Nyepi, soal balon udara kita larang (jika diterbangkan begitu saja), kecuali kalau dia ditambat. Karena satu, itu mengganggu ketertiban umum, kedua itu kan melanggar terkait dengan navigasi, undang-undang penerbangan soal ruang udara," ujar Ahmad, Minggu (31/3/2024).
Di antara aturan yang ada adalah balon udara bisa diterbangkan namun dengan tinggi maksimal 150 meter dan ditambat dengan tiga tali. Tujuannya agar tidak terbang liar dan mengganggu penerbangan.
"Kalau ada pelanggaran akan kita tindak, kita proses. Makanya masyarakat kita, udahlah ikuti aturan perda (peraturan daerah), masing-masing bupati wali kota kan mengeluarkan (perda) terkait balon (udara), terkait ditali, ditambat, tidak dilepas," tutur Ahmad.
Penjelasan Ahmad tersebut sebagai respons atas pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, yang mewanti-wanti terkait budaya menerbangkan balon udara dalam menyambut momen Lebaran.