sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbangkan Balon Udara Liar Bisa Dipenjara dan Denda Rp500 Juta

News editor Iqbal Dwi Purnama
21/04/2024 18:59 WIB
Kemenhub mengatur pelaksanaan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan festival balon udara di  Alun-Alun Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (21/4).
Terbangkan Balon Udara Liar Bisa Dipenjara dan Denda Rp500 Juta (foto kemenhub)
Terbangkan Balon Udara Liar Bisa Dipenjara dan Denda Rp500 Juta (foto kemenhub)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur pelaksanaan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan festival balon udara yang digelar di  Alun-Alun Wonosobo, Jawa Tengah hari ini (21/4).

"Festival Balon Udara yang berlangsung pada Bulan Syawal ini memang digelar setiap tahun oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk melestarikan tradisi budaya masyarakat, akan tetapi kami juga mengatur pelaksanaan dan melakukan pengawasan pada festival ini," ujar Direktur Navigasi Penerbangan, Capt. Sigit Hani Hadiyanto dalam keterangan resminya, Minggu (21/4/2024).

Sigit menjelaskan, ajang ini juga merupakan salah satu bentuk sosialisasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Puncak acara yang menghadirkan 53 komunitas balon udara dan merupakan babak final kompetisi yang telah digelar sebelumnya dari berbagai tempat di Kabupaten Wonosobo sejak H+1 lebaran, yaitu pada 11 April 2024.

Sigit mengaku, hingga saat ini masih banyak laporan dan temuan masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar, sehingga diperlukan kesadaran dan sinergi bersama dalam melakukan pengendalian secara masif.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement