"Untuk itu jika ditemukan bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, maka akan diberikan sanksi agar timbul efek jera," ungkapnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain, maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sigit berkomitmen, Kemenhub akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta mengimbau semua pihak untuk dapat bersama menjaga keselamatan penerbangan.
Tak hanya bertujuan untuk mengurangi balon udara liar, festival ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah sekitar terutama di Kabupaten Wonosobo dan sekitarnya
(FAY)