News

Heru Budi Sebut 25 Titik ERP akan Diterapkan Bertahap, Mulai Kapan?

Muhammad Refi Sandi/MPI 20/01/2023 12:28 WIB

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebutkan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 titik ruas bakal diterapkan bertahap.

Heru Budi Sebut 25 Titik ERP akan Diterapkan Bertahap, Mulai Kapan?. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebutkan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 titik ruas bakal diterapkan secara bertahap.

Kendati demikian, ia belum mengetahui secara pasti kapan akan diterapkan.

"ERP walaupun tahapannya enggak tahu sampai tahun berapa itu, sampai 25 titik kan secara bertahap," kata Heru kepada wartawan di Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023).

Heru menambahkan, regulasi lengkap terkait ERP masih digodok bersama DPRD DKI. "Masih dalam proses (pembahasan ERP) belum jalan," ucapnya.

Lebih lanjut, Eks Wali Kota Jakarta Utara itu memprioritaskan pemanfaatan transportasi umum untuk mengatasi permasalahan kemacetan di Ibu Kota.

"Yang diutamakan itu yang sudah ada Transjakarta, sudah ada MRT, yang sudah ada LRT, itu yang kita utamakan," ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk 'push strategy', yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Adapun usulan besaran tarif ERP dari Dishub DKI sebesar Rp5.000-19.900. 

Adapun kebijakan ERP tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap 
hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat," bunyi pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut.

Dalam Raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut ini daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan Moh. Husni Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T Haryono

18. Jalan DI Panjaitan

19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

20. Jalan Pramuka

21. Jalan Salemba Raya

22. Jalan Kramat Raya

23. Jalan Pasar Senen

24. Jalan Gunung Sahari

25. Jalan HR Rasuna Said.

(YNA)

SHARE