HUT ke-498 DKI Jakarta, Pemprov Akan Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov DKI Jakarta akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta, Minggu (22/6/2025).
"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
"Kan berbeda banget ya. Jadi hari itu pas ulang tahun tentunya kita berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni. Karena pada tanggal itu kita akan ada beberapa acara yang memang sedang dirancang secara detail," lanjutnya.
Pramono tidak merinci periode pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan diberikan kepada warga Jakarta sebagai kado HUT ke-498. Hanya saja menyebut akan ada rangkaian acara dari pagi hingga malam hari.
"Mulai pagi kita acara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes, dan malamnya acara riang gembira," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebut aturan lengkap dan syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta masih dalam tahap proses pembahasan.
"Lagi diproses. Nggak satu hari," kata Lusiana.
Lebih lanjut, Lusiana mengatakan bahwa kebijakan pemutihan hanya berlaku bagi warga yang membayar pada tanggal periode yang telah ditentukan nantinya. Apabila tidak membayar tidak ada pemutihan.
"Yang bayar yang dapet pembebasan, kalau enggak bayar ya enggak dapat (pemutihan pajak). Contoh kalau saya punya tunggakan, saya bayar sanksi akan di hilangkan pada saat bayar, kalau tidak bayar ya tidak dihapuskan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)