IDXChannel – Ada sejumlah provinsi yang beri keringanan pajak kendaraan seiring berlakunya aturan Opsen Pajak untuk kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Pemerintah mulai memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025. Aturan ini diberlakukan di seluruh Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Meski biaya pajak meningkat, namun ada beberapa provinsi yang beri keringanan pajak kendaraan. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap patuh dalam membayar pajak. Lantas, apa saja provinsi yang beri keringanan pajak kendaraan? IDXChannel merangkum beberapa daftarnya sebagai berikut.
Daftar Provinsi yang Beri Keringanan Pajak Kendaraan
Berikut beberapa daftar provinsi yang memberikan keringanan pajak kendaraan.
1. Jawa Timur
Berdasarkan keterangan di laman Instagram @bapendajatim, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa daerahnya tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB pada 2025, meski ada opsen PKB dan BBNKB. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur.