sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Deretan Provinsi yang Beri Keringanan Pajak Kendaraan 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
09/01/2025 14:38 WIB
Ada sejumlah provinsi yang beri keringanan pajak kendaraan seiring berlakunya aturan Opsen Pajak untuk kendaraan bermotor. 
Ini Deretan Provinsi yang Beri Keringanan Pajak Kendaraan. (Foto: MNC Media) 
Ini Deretan Provinsi yang Beri Keringanan Pajak Kendaraan. (Foto: MNC Media) 

2. Jawa Tengah 

Provinsi yang beri keringanan pajak kendaraan selanjutnya adalah Jawa Tengah. DI tengah berlakukanya Opsen PKB dan BBNKB, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon pajak kendaraan. Berdasarkan informasi di laman Instagram Bapenda Jateng, diskon pajak yang diberikan yakni 13,94 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan 24,70 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keringanan pajak ini berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025 mendatang. Selain itu, pajak kendaraan bisa dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo. 

3. Jawa Barat 

Untuk provinsi Jawa Barat, besaran PKB dan BBNKB masih berlaku sama meski ada kebijakan opsen mulai 5 Januari 2025. Hal ini diinformasikan melalui akun Instagram @bapedan.jabar pada Senin (6/1/2025). 

4. Sumatera Selatan 

Sumatera Selatan juga memberikan keringanan pajak yang diinformasikan melalui akun Instagram Bapenda Sumatera Selatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025. Keringanan tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBN KB ke II), bebas biaya Pajak Progresif,  bebas biaya Pengenaan PKB, dan tidak ada kenaikan BBNKB. 

5. Bali 

Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan keringanan pengurangan pokok pajak PKB dan BBNKB yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 30 Tahun 2024. Pengurangan pokok pajak PKB dan BBNKB ini meliputi 14,35 persen PKB untuk Kendaraan Bermotor sampai dengan 200cc; 12,15 persen PKB untuk Kendaraan Bermotor diatas 200cc; 24 persen BBNKB untuk Kendaraan Baru Bebas Progresif & BBNKB II. 

6. Banten 

Provinsi yang beri keringanan pajak kendaraan berikutnya adalah Banten. Di laman Instagram Bapenda Banten, keringanan ini dalam bentuk tidak adanya kenaikan biaya PKB dan BBNKB. “Terkait Opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan Pajak, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB,” penjelasan dalam unggahan tersebut. 

Itulah beberapa provinsi yang beri keringanan pajak kendaraan yang bisa Anda jadikan referensi. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement