News

IDI dkk Demo Tolak RUU Kesehatan, Kemenkes Minta Tetap Prioritaskan Layanan Pasien

Kevi Laras 07/05/2023 16:05 WIB

Kemenkes pun meminta agar para dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker tidak meninggalkan pelayanan mereka kepada masyarakat.

IDI dkk Demo Tolak RUU Kesehatan, Kemenkes Minta Tetap Prioritaskan Layanan Pasien. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pro dan kontra Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan hingga saat ini masih berlanjut. Bahkan, isunya diduga akan ada aksi damai terkait penolakan RUU tersebut.

Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril mengatakan, penolakan pembahasan RUU Kesehatan ini dari lima organisasi profesi (OP). Kemenkes pun meminta agar para dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker tidak meninggalkan pelayanan mereka kepada masyarakat.

"Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: 'Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien',” katanya dikutip dari laman Kemenkes, Jakarta, Minggu (7/5/2023).

Kelima Organisasi Profesi (OP) dimaksud yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Menurut dr. Syahril, hal ini sangat tidak beralasan.

Perlu diketahui, RUU Kesehatan saat ini sedang dalam pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” jelas dr. Syahril

Sekadar informasi, sebelumnya salah satu hal yang menuai polemik dari RUU Kesehatan berkaitan dengan Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi para dokter yang dulunya berlaku hanya sampai lima tahun. 

Menurut Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg. Arianti Anaya, MKM, pihaknya akan mengajukan SIP saja yang cukup diperpanjang dan STR berlaku seumur hidup.

"Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,” jelas Arianti beberapa waktu lalu.

(YNA)

SHARE