sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

IDI Soroti Kebijakan STR di RUU Kesehatan Omnibus Law, Bisa Rugikan Masyarakat

News editor Kevi Laras
07/02/2023 17:24 WIB
Dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, dijelaskan STR akan berlaku seumur hidup, gratis, dan bisa mengurus via online.
IDI Soroti Kebijakan STR di RUU Kesehatan Omnibus Law, Bisa Rugikan Masyarakat. Foto: MNC Media.
IDI Soroti Kebijakan STR di RUU Kesehatan Omnibus Law, Bisa Rugikan Masyarakat. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menuai kritikan dari segala pihak, salah satunya ikatan dokter indonesia (IDI). Ketua Umum Pengurus Besar (IDI) dr Adib Khumaidi SpOT menyoroti kebijakan evaluasi untuk Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter.

Menurutnya, diperlukan kewajiban resertifikasi dokter setiap lima tahun. Sebab, hal ini berkaitan dengan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. 

"Apakah setiap dokter itu setiap 5 tahun itu dia sesuai kompetensinya, itulah penjaminan mutu dan itu sudah ada di dalam undang-undang praktik kedokteran sebenarnya," ujar dr Adib saat ditemui dalam Konferensi Pers terkait RUU Kesehatan Omnibus Law, Selasa (7/2/2023).

Dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, dijelaskan STR akan berlaku seumur hidup, gratis, dan bisa mengurus via online. Pernyataan ini disorot PB IDI.

Menurutnya, tidak ada satu pun negara yang memberlakukan STR seumur hidup. Bahkan, Singapura hanya memberikan lisensi yang berlaku 1 tahun. Lalu, Filipina 3 tahun dan untuk dokter asing hanya 1 tahun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement