Sebagaimana diketahui, surat tanda registrasi (STR) merupakan sertifikat untuk seorang dokter, yang menjadi bukti bahwa dirinya boleh praktik. Hal ini menarik perhatian karena adanya wacana perubahan dalam masa berlaku STR yang dibuat seumur hidup.
Penolakan pun terbukti adanya aksi damai tolak ‘RUU Kesehatan Omnibus Law’ beberapa waktu lalu di depan Gedung DPR. Sejumlah organisasi profesi (OP) kesehatan ikut bersuara untuk menolak RUU ini.
"Munculnya dengan ada evaluasi ini berkaitan dengan kompetensi dan kemudian juga teregister dan bisa berpraktek gitu. Kalau dia bisa berpraktek akan bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, kalau di sini tidak ada aturan untuk evaluasi ya yang dirugikan masyarakat," jelas dr Adib. (NIA)