News

Imigrasi Cegah Obligor BLBI Marimutu Sinivasan saat akan Pergi ke Malaysia

Arie Dwi Satrio 09/09/2024 13:04 WIB

Imigrasi mencegah obligor BLBI sekaligus Bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat akan ke Malaysia.

Imigrasi mencegah obligor BLBI sekaligus Bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat akan ke Malaysia. (Istimewa)

IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sekaligus Bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat akan ke Malaysia.

Marimutu Sinivasan berhasil dicegah ke luar Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.

Marimutu dikabarkan hendak pergi ke Sarawak, Malaysia, melalui jalur darat. Marimutu masuk daftar subjek cegah di Ditjen Imigrasi.

"Ya, berhasil mencegah yang bersangkutan via jalur darat PLBN Entikong," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, Senin (9/9/2024).

Silmy menambahkan, petugas PLBN Entikong mencegah Marimutu pada Minggu, 8 September 2024, sore menjelang malam.

Marimutu dicegah oleh petugas Imigrasi Entikong. Saat ini, Imigrasi menyerahkan Marimutu ke Ditjen Kekayaan Negara.

"Yang bersangkutan kan bukan subjek cekal karena pidana. Itu urusan perdata dengan kementerian keuangan melalui satgas BLBI," kata Silmy.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat buka-bukaan soal penyitaan terhadap aset milik Grup Texmaco. Sebab, pemiliknya yakni, Marimutu Sinivasan dinilai tidak ada itikad membayar utang BLBI.

Berdasarkan Akta Kesanggupan Nomor 51 Tahun 2005, pemilik Grup Texmaco sudah mengakui jika perusahaannya punya utang BLBI senilai Rp29 triliun kepada negara. Namun, kembali menyebut bahwa utangnya hanya Rp8,068 triliun, dan USD1,24 juta.

Dalam prosesnya, komunikasi sudah dilakukan berulang kali terhadap perusahaan tersebut. Akan tetapi pemerintah melihat tidak ada itikad baik untuk membayar dan pelunasan, sehingga pemerintah mengambil langkah penyitaan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE