Ini Alasan KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe Berobat di Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) untuk berobat di Singapura.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) untuk berobat di Singapura. Sebab, kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak dalam mengkhawatirkan.
Apalagi, fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia juga masih memadai untuk melakukan perawatan medis Lukas.
"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial. Sehingga sampai sejauh ini, Tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura. Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Sejauh ini, kata Ali, Lukas Enembe masih dalam kondisi yang fit dan bisa untuk dilakukan pemeriksaan. Bahkan, Lukas bisa melakukan pembelaan diri atas perkaranya.
Oleh karenanya, KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
"Dalam proses pemeriksaan terkait perkaranya oleh penyidik, LE juga mampu memahami perkara yang dihadapi dan termasuk mampu membela untuk dirinya dalam perkara tersebut," ujarnya.
Ali menegaskan, KPK berkomitmen untuk mempercepat proses hukum atas dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua. Ditekankan Ali, momentum ini juga menjadi kesempatan yang tepat untuk berbenah dan membersihkan tanah Papua dari tindakan dan perilaku-perilaku koruptif.
"KPK pun terus melakukan pendampingan berbagai upaya pencegahan dan edukasi antikorupsi bagi masyarakat Papua, baik pada jajaran pemerintah daerah, pelaku usaha, dunia pendidikan, ataupun masyarakat secara umum," bebernya.
Sekadar informasi, Lukas sempat menuliskan surat tangan yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu, Lukas meminta kepada Firli untuk dapat berobat ke Singapura. Lukas mengklaim kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan.
KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran Rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran Rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(YNA)