IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan soal surat yang dilayangkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe yang berisi menagih janji kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.
Diketahui, Lukas Enembe berkirim surat kepada Firli ihwal janji yang hendak diberikannya saat diperiksa perdana di Jayapura, Papua.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya telah menerima surat yang dimaksud tersebut. Akan tetapi, Ali menegaskan surat tersebut bukanlah penagihan janji kepada Firli karena tidak ada suatu hal pun yang dijanjikan kepada Lukas.
"Sudah (diterima suratnya), berisi permohonan berobat di Singapura," ujar Ali dalam keterangannya kepada awak media, Jakarta, Sabtu (4/2/2023) malam.