IDXChannel - Pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah berakhir pada 25 Desember 2024. Pencegahan tersebut berakhir setelah dilakukan perpanjangan.
Adapun, pencegahan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli dan ditangani Polda Metro Jaya.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam mengatakan, berdasarkan aturan Keimigrasian, pecegahan hanya bisa diperpanjang satu kali.
"Aturan keimigrasian dapat diperpanjang satu kali enam bulan, artinya dua kali enam bulan (masa pencegahan)," kata Godam saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Minggu (19/1/2025).
Dia menambahkan, masa perpanjangan pencegahan bisa diperpanjang dengan syarat yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO," kata dia.