News

Ini Alasan Polri Pindahkan Ratusan WNA Sindikat Judi Online Internasional ke Imigrasi 

Puteranegara 10/05/2026 15:45 WIB

Ratusan WNA itu dibawa ke sejumlah lokasi Imigrasi, di antaranya 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi.

Ini Alasan Polri Pindahkan Ratusan WNA Sindikat Judi Online Internasional ke Imigrasi 

IDXChannel - Polri mengungkap alasan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), dibawa ke pihak Imigrasi

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa, pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” kata Trunoyudo kepada awak media, Minggu (10/5/2026). 

Ratusan WNA itu dibawa ke sejumlah lokasi Imigrasi, di antaranya 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama stakeholder terkait.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Berdasarkan pantauan di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, sejumlah personel bersenjata api (senpi) lengkap telah bersiaga di pintu masuk dan keluar gedung ini. 

Sebelumnya, dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE