News

Ini Kronologi Bupati Meranti Marah soal DBH Minyak ke Anak Buah Sri Mulyani

Fiki Ariyanti 12/12/2022 11:00 WIB

Inilah kronologi kemarahan Bupati Meranti ke anak buah Sri Mulyani soal DBH minyak yang lebih sedikit.

Ini Kronologi Bupati Meranti Marah soal DBH Minyak ke Anak Buah Sri Mulyani. (Foto: merantikab.go.id).

IDXChannel - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil melontarkan kekesalannya atas penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi yang lebih sedikit saat harga minyak dunia naik menjadi USD100 per barel.  

Kekesalan itu disampaikannya saat Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia. Saat Rakornas tersebut, hadir Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman. 

Adil menjelaskan, pada 2022, Meranti menerima DBH sebesar Rp114 miliar dengan hitungan harga minyak USD60 per barel. Kemudian, dalam pembahasan APBD 2023 sesuai pidato Presiden Jokowi, harga minyak dunia naik menjadi USD100 per barel.

"Tapi kenapa minyak kami bertambah, liftingnya naik, duitnya makin sedikit. Bagaimana perhitungan asumsinya, kok naiknya cuma Rp 700 juta," ungkap Adil dalam laman resmi Pemerintah Kabupaten Meranti, ditulis Senin (12/12/2022). 

Adapun asumsi kenaikan jumlah produksi minyak Meranti, kata Adil, pada 2022, ada 13 sumur yang dibor dan di tahun mendatang bertambah menjadi 19 sumur. 

"Ditargetkan produksi mencapai 9.000 barel per hari, dan ini kenaikan yang cukup signifikan," jelasnya. 

Adil juga menyinggung Dana Alokasi Umum (DAU) 2022 yang di dalamnya tidak terdapat anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Meranti. 

"Ini kan seharusnya jadi tanggung jawab pusat, tapi malah jadi tanggung jawab pemerintah kabupaten," keluh Adil.

Terkait implementasi Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Adil menjelaskan, Meranti memiliki banyak potensi yang belum bisa dimaksimalkan. 

Saat ini, Meranti memiliki 81.000 hektar kebun sagu, 50.000 hektar kelapa dan 28.000 kebun karet, serta kopi liberika.

"Jadi masalah pajaknya, tolong dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah. Agar dalam pemungutannya, kami tidak dipersalahkan," paparnya. 

Menjawab keluhan Adil, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan, terkait asumsi DBH tersebut, Tim Teknis DBH akan menelitinya kembali. 

Dia menerangkan, pembagian DBH tersebut tidak hanya diberikan kepada daerah penghasil saja, tapi juga untuk daerah-daerah perbatasan dan daerah pemerataan.

"Pada prinsipnya asumsi minyak di Meranti memang USD100 per barel, dengan rincian 85% ke pusat dan 15% kembali ke daerah," pungkas Luky. 

(FAY)

SHARE