News

Ini Respons Mahfud MD soal Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E

Felldy Utama 15/02/2023 15:12 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku turut bergembira dan merasa bersyukur atas vonis hakim atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ini Respons Mahfud MD soal Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E. (Foto: Tangkapan Layar YT Kemenko Polhukam)

IDXChannel - Menteri Koordinator bidang Politik, hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku turut bergembira dan merasa bersyukur atas vonis hakim atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Karena begini, saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer semuanya dibaca," kata Mahfud dalam pernyataan resminya dikutip dari akun YouTube milik Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Mahfud berpandangan, suara-suara masyarakat didengarkan oleh hakim. Bahkan, kata dia, suara-suara yang mungkin mencoba untuk memengaruhi putusan ini pun tak terpengaruh bagi para hakim itu sendiri.

"Sehingga, saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga bagus. Kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi dia memperhatikkan public common sense," ujarnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga melihat konstruksi putusannya pun sangat bagus, ilmiah dan tidak jadul. Dia menyebutkan, tidak jadul karena dianggap putusan ini mudah dipahami lantaran memiliki narasi yang modern. Selain itu, putusan ini juga sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan.

"Oleh sebab itu saya mengucapkan syukur alhamdulillah, saya tidak ingin memengaruhi karena ini pengadilan, apakah Eliezer dan lain-lain mau naik banding atau apa, tetapi saya melihat putusan hakim ini hebat," tutur dia.

Sebagai informasi, Bharada E telah divonis oleh hakim satu tahun enam bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

(YNA)

SHARE