News

Intip Kekayaan Tiga Hakim Agung Baru, Ada yang Berharta Rp6 Miliar

Arie Dwi Satrio 04/04/2023 14:18 WIB

Tiga Calon Hakim Agung (CHA) periode 2022-2023 baru saja disahkan oleh DPR RI dalam sidang paripurna.

Intip Kekayaan Tiga Hakim Agung Baru, Ada yang Berharta Rp6 Miliar (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tiga Calon Hakim Agung (CHA) periode 2022-2023 baru saja disahkan oleh DPR RI dalam sidang paripurna. Ketiganya yakni Lucas Prakoso; Imron Rosyadi; dan Lulik Tri Cahyaningrum.

Berdasarkan hasil keputusan sidang paripurna DPR RI, Lucas Prakoso terpilih menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata. 
Kemudian, Imron Rosyadi terpilih sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama. Sementara Lulik Tri Cahyaningrum terpilih sebagai Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara.

MNC Portal Indonesia menelusuri harta kekayaan para Hakim Agung yang baru disahkan DPR tersebut. Berikut hasil penelusuran harta kekayaan tiga Hakim Agung baru tersebut dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (4/4/2023)

1. Lucas Prakoso (Rp3,89 miliar)

Lucas Prakoso tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.898.955.539 (Rp3,8 miliar). Hartanya tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2023 untuk periodik 2022 ketika Lucas masih menjabat sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum pada MA.

Harta kekayaan Lucas yang dilaporkan ke KPK meliputi dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Malang dan Semarang senilai Rp3,3 miliar. Kemudian, Lucas juga melaporkan kepemilikan tiga mobil dan dua motor senilai Rp331 juta. 

Lucas juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp13,3 juta serta kas dan setara kas sejumlah Rp254 juta. Ia ternyata juga memiliki utang senilai Rp475 juta. Sehingga jika di total keseluruhan, Lucas memiliki harta kekayaan senilai Rp3.898.955.539 (Rp3,8 miliar).

2. Imron Rosyadi (Rp2,2 miliar)

Imron Rosyadi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2.230.343.014 (Rp2,2 miliar). Hartanya tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Januari 2023 untuk periodik 2022 ketika Imron masih menjabat Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda.

Adapun harta kekayaan Imron meliputi tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Yogyakarta dan Magelang sejumlah Rp2,3 miliar. Kemudian, ia juga memiliki dua mobil, dua motor, dan satu sepeda senilai Rp410 juta.

Imron Rosyadi juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya ke KPK senilai Rp117 juta serta kas dan setara kas Rp15,5 juta. Ia juga tercatat memiliki utang Rp645 juta. Sehingga, total keseluruhan harta kekayaan Imron senilai Rp2.230.343.014 (Rp2,2 miliar).

3. Lulik Tri Cahyaningrum (Rp6 miliar)

Lulik Tri Cahyaningrum tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp6.048.443.147 (Rp6 miliar). Hartanya tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terakhir kali pada 23 Februari 2022 untuk periodik 2021 saat masih menjabat Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

Adapun, harta kekayaan Lulik yang dilaporkan ke KPK meliputi lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Malang, Sidoarjo, dan Bandung, senilai Rp5,3 miliar. Kemudian, ia juga melaporkan kepemilikan satu unit mobil dan motor senilai Rp104 juta.

Tak hanya itu, Lulik juga memiliki aset berupa kas dan setara kas senilai Rp829 juta. Namun ternyata, Lulik juga memiliki utang sejumlah Rp255 juta. Sehingga jika di total keseluruhan, harta kekayaan Lulik mencapai Rp6.048.443.147 (Rp6 miliar).

(DES)

SHARE