IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad Dimyati ditangkap bersama sembilan tersangka lainnya. Ia diduga menerima uang sebesar Rp800 juta lewat hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Sudrajad merupakan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA). Ia lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Ia mengenyam pendidikan tingkat sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan jurusan Hukum Tata Negara, dan menyelesaikan pendidikan S2 di kampus yang sama.
Sudrajad diketahui pernah bertugas di berbagai pengadilan negeri di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga terakhir sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.