News

Jadi Tersangka hingga Dicopot Sementara dari Jaksa, Eks Jampidsus Febrie Masih Terima Setengah Gaji

Achmad Al Fiqri 05/08/2026 22:03 WIB

Langkah ini dilakukan lantaran Kejaksaan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga Febrie mendapat putusan yang sudah inkracht.

Jadi Tersangka hingga Dicopot Sementara dari Jaksa, Eks Jampidsus Febrie Masih Terima Setengah Gaji

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot sementara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai Jaksa. Meski sudah dicopot, Febrie masih memperoleh gaji sebesar 50 persen dari total gaji pokok.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Ia menyampaikan, Febrie resmi dicopot sementara sebagai Jaksa pada 31 Juli 2026.

"Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Anang saat ditemui di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Dia melanjutkan, langkah ini dilakukan lantaran Kejaksaan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga Febrie mendapat putusan yang sudah inkracht.

Anang menjelaskan, ada prosedur yang harus dilakukan sebelum mencopot seorang ASN, salah satunya menunggu kepastian hukum terhadap perkara yang menimpanya.

"Setiap orang yang dijadikan tersangka tuh pasti kan sementara dulu. Prosesnya begitu, aturannya," kata Anang.

Kendati begitu, Anang berkata, ada perbedaan penerimaan hak yang didapat Febrie ketika sudah tak me jadk Jaksa.

"Pemberian tunjangan nggak dapat ya. Jadi tunjangan enggak dapat ya," katanya.

Selain itu, ia berkata, Febrie sudah tak punya wewenang lagi dalam menjalankan tugas. Bahkan, ia berkata, Febrie hanya mendapat gaji srtengah dari besaran gaji pokok.

"Enggak ada kewenangan sama sekali. Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen. 50 persen dari gaji pokok ya," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE