News

Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi BTS Kominfo, Begini Alasannya

Arie Dwi Satrio 20/07/2023 17:06 WIB

Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan tiga terdakwa perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS Kominfo.

Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi BTS Kominfo, Begini Alasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan tiga terdakwa perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo).

Ketiga terdakwa tersebut yakni, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

"Kami penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut yaitu, menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).

Jaksa menjelaskan nota keberatan ketiga terdakwa maupun melalui tim kuasa hukumnya tersebut telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Padahal, materi pokok perkara merupakan bagian dari pembuktian persidangan.

"Materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk pokok perkara," kata jaksa.

Atas dasar itu, tim jaksa meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan yang telah disusun untuk ketiga terdakwa tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan formil dan materiil. Hakim juga dimohonkan agar melanjutkan persidangan ini ke pemeriksaan saksi.

"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar jaksa.

Sebelumnya, tim Jaksa mendakwa enam terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, yang terdiri dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Keenam terdakwa tersebut didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

Dari kerugian negara tersebut, Johnny Gerard Plate didakwa turut diperkaya sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar). Uang itu diduga hasil dari proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Bukan hanya Johnny Plate yang turut kecipratan uang korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, tapi ada sejumlah nama pihak dan korporasi lainnya. Adapun, pihak-pihak yang turut diperkaya dalam perkara ini yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sebesar Rp5 miliar.

Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) sebesar Rp453.608.400; Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sejumlah Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Rp500 juta.

Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Primas sebesar Rp50 miliar dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat. Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).

Selain itu, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun); serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).

(FRI)

SHARE