Jaksa Sita Aset Tanah Seluas 1,5 Juta Meter Persegi Milik Benny Tjokro
Aset seluas 1.524.304 M2 milik Benny Tjokrosaputro disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
IDXChannel - Aset seluas 1.524.304 M2 milik Benny Tjokrosaputro disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penyitaan aset ini dilakukan untuk menindaklanjuti proses kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya
"Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 M2," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).
Aset seluas 1,5 juta meter tersebut berada di tiga titik tersebar di Provinsi Jawa Barat dan Banten. Sebanyak 93 bidang tanah seluas 980.516 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedua 70 bidang tanah seluas 197.608 M2 yang terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kemudian 46 bidang tanah seluas 346.180 M2 yang terletak di Desa Cimangeunteung, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten," jelasnya.
Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada 5 terpidana Benny Tjokrosaputro," pungkasnya.
(SLF)