sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Sembilan Aset Tanah Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro

News editor Erfan Ma'ruf
21/10/2022 12:18 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penyitaan terhadap sembilan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro, di Kabupaten Tangerang. 
Kejagung Sita Sembilan Aset Tanah Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (FOTO: Dok MNC Media)
Kejagung Sita Sembilan Aset Tanah Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penyitaan terhadap sembilan aset milik terpidana kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro, di Kabupaten Tangerang. 

"Melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro Di wilayah Kabupaten Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (21/10/2022). 

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021. 

"Amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebu," jelasnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement