sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Sembilan Aset Tanah Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro

News editor Erfan Ma'ruf
21/10/2022 12:18 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penyitaan terhadap sembilan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro, di Kabupaten Tangerang. 
Kejagung Sita Sembilan Aset Tanah Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (FOTO: Dok MNC Media)
Kejagung Sita Sembilan Aset Tanah Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (FOTO: Dok MNC Media)

- 2 bidang tanah seluas 29.800 M2 yang berada di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

- 3 bidang tanah seluas 30.426 M2 yang berada di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

"Aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," tutup Sumedana. (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement