News

Jaksa Tuntut SYL Dihukum Penjara 12 Tahun, Korupsi Dilakukan Dengan Motif Tamak

Achmad Al Fiqri 28/06/2024 18:07 WIB

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Tuntut SYL Dihukum Penjara 12 Tahun, Korupsi Dilakukan Dengan Motif Tamak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang beragendakan tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.

JPU pun mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam merumuskan tuntutan hukuman tersebut. Salah satunya, kata JPU, motif korupsi SYL dianggap tamak 

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia," kata JPU saat bacakan surat tuntutan.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," imbuhnya.

Selain itu, JPU juga membeberkan hal yang meringankan tuntutan hukuman SYL, yakni usia eks politikus Partai NasDem itu telah lanjut usia (lansia).

"Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tuntutan hukuman itu dilayangkan JPU dalam sidang beragendakan tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

(SLF)

SHARE