News

Jelang Pensiun, Jokowi Naikkan Tunjangan Anggota KPU 50 Persen

Raka Dwi Novianto 20/08/2024 11:02 WIB

Presiden Jokowi menaikkan tunjangan bagi para anggota KPU sebesar 50 persen. Hal ini dilakukan menjelang dirinya pensiun dari kursi presiden.

Presiden Jokowi menaikkan tunjangan bagi para anggota KPU sebesar 50 persen. Hal ini dilakukan menjelang dirinya pensiun dari kursi presiden. (Setkab)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan bagi para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen. Hal ini dilakukan menjelang dirinya pensiun dari kursi presiden.

Kenaikan tunjangan ini dipaparkan Jokowi saat hadir dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

Awalnya Jokowi menyebut dirinya prihatin dengan para anggota KPU yang dianggap masih lelah setelah melewati seluruh proses pelaksanaan Pemilu serentak. Namun, katanya, para anggota KPU harus kembali bergegas untuk pelaksanaan Pilkada serentak.

"Saya tahu capeknya belum hilang betul, bener? Masih pegal-pegal mungkin. Masih penat rasanya karena juga baru selesai di Mahkamah Konstitusi baru kemarin," kata Jokowi.

"Tapi dalam beberapa hari lagi sudah memasuki tahapan Pilkada serentak di 508 kabupaten/kota di 37 provinsi. Ini tugas berat yang kita emban bersama-sama," kata dia.

Jokowi berkelakar bahwa bukan kehadiran dirinya yang dinanti para anggota KPU seluruh Indonesia, melainkan pengumuman kenaikan tunjangan.

"Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowinya, yang ditunggu yang itu. Saya tahu. Saya tahu. Setelah saya kemarin, waduh ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana. Itung-itung kemudian ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50%," katanya.

"Alhamdulillah kemarin sudah saya tandatangani," kata Jokowi disambut tepuk tangan meriah anggota KPU.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE