IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengatur jumlah akun sosial media kontestan pilkada 2024.
Dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) jumlah akun di setiap platform medis sosial maksimal 20 akun.
"Jumlah akun media sosial, jumlah ke media sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2, Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata anggota KPU RI, August Mellaz di gedung KPU RI Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Mellaz menjelaskan pembatasan akun sosial media itu juga sempat diterapkan saat pelaksanaan pemilu 2024 lalu.
"Ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang Pemilu nasional lalu," katanya.