Johnny G Plate Bakal Jalani Sidang Lanjutan Korupsi BTS Hari Ini
Eks Menkominfo Johnny Gerard Plate dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di Tipikor atau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (4/7/2023).
IDXChannel – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di Tipikor atau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (4/7/2023).
Terdapat tiga terdakwa yang bakal menjalani sidang lanjutan hari ini, yaitu eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto.
Mereka akan menjalani sidang lanjutan di ruang sidang Prof M Hatta Ali pukul 10.00 WIB dengan agenda nota keberatan (eksepsi).
Dalam sidang kali ini, terdakwa Johnny bakal menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (27/6/2023) lalu di PN Jakpus.
Seperti diketahui, Johnny didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo. Johnny didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
(FRI)