Jokowi akan Serahkan 5.000 Sertifikat Tanah untuk Warga Jawa Timur
Presiden Jokowi akan menyerahkan ribuan sertifikat tanah masyarakat Jawa Timur, Rabu (27/12/2023).
IDXChannel - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto akan menyerahkan ribuan sertifikat tanah masyarakat Jawa Timur, Rabu (27/12/2023).
Sertifikat yang diserahkan terdiri dari sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, dan sertifikat tanah wakaf.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Lampri menjelaskan, sertifikat PTSL dan redistribusi tanah rencananya akan diserahkan di GOR Delta Sidoarjo. Sebanyak 4.000 orang yang berasal dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur ini merupakan perwakilan penerima sertifikat dari tangan Presiden Jokowi.
"Dari 4.000 orang itu, 3.200 di antaranya penerima sertifikat tanah dari program PTSL. Kemudian, 800 orang merupakan penerima sertifikat redistribusi tanah," kata Lampri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/12/2023).
"Sertifikat akan dibagikan secara langsung oleh Pak Presiden dan Pak Menteri kepada 12 orang perwakilan penerima," imbuh dia.
Untuk redistribusi tanah sendiri, Lampri menjelaskan, tanah yang dibagikan kepada masyarakat merupakan hasil dari pelepasan kawasan hutan, eks perkebunan, dan tanah negara lainnya.
"Penyelesaian redistribusi tanah ini ada dari Kabupaten Kediri, Blitar, Lumajang, Jember, dan Madiun," ujarnya.
Pada hari yang sama, 1.000 sertifikat tanah wakaf juga akan dibagikan di Masjid Agung Sidoarjo.
"Jadi setelah menyerahkan sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah, Pak Presiden beserta rombongan lanjut bertolak ke Masjid Agung untuk menyerahkan sertifikat tanah wakaf," ucap Lampri.
Kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf ini menjadi penutup dari rangkaian kunjungan kerja Presiden Jokowi bersama Menteri ATR/Kepala BPN di Jawa Timur. Dengan diserahkannya sertifikat di kedua lokasi tersebut maka warga Jawa Timur telah mendapatkan kepastian hukum hak atas tanahnya.
(RNA)