IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan pada 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah mendapatkan sertifikat, sehingga akan mengurangi potensi konflik agraria di tengah masyarakat.
“Bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia ini totalnya ada 126 juta bidang tanah, sebelum ada PTSL hanya 46 juta bidang yang sudah tersertipikasi,” kata Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12/2023).
Adapun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program revolusioner yang berhasil mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia.
Menurut Raja Juli, jika masih menggunakan cara pendaftaran tanah yang bersifat sporadis, kemungkinan proses pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia akan memakan waktu panjang.
"Dari 46 juta bidang tanah yang sudah tersertifikasi sebelum masa PTSL, artinya kita butuh waktu sebanyak kurang lebih 160 juta tahun agar seluruh tanah di Indonesia terdaftar. Apa ibu dan bapak mau seperti itu?” ujarnya.