Jokowi Cabut Status Pandemi, Satgas Covid-19 Bakal Bubar?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19. Lalu bagaimana nasib Satgas Covid19?
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19, sehingga, kini Indonesia telah memasuki masa endemi. Lalu, bagaimana nasib Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19?
Satgas Penanganan Covid-19 dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas ini merupakan lembaga ad hoc sehingga ketika kondisi penanganan Covid-19 sudah terkendali, maka peran dan fungsinya akan disesuaikan.
“Satgas yang menangani Covid-19 merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi di Indonesia. Seperti yang terlihat kondisi penanganan Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, maka peran dan fungsi Satgas akan disesuaikan,” ungkap Wiku saat Konferensi Pers, Kamis (22/6/2023).
Wiku meminta agar masyarakat tetap mengikuti anjuran dari pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi.
“Maka dari itu, dimohon masyarakat untuk mengikuti anjuran anjuran pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi saat ini untuk menghindari penularan Covid-19 dan penyakit lainnya,” saran Wiku.
Sementara itu, saat ini, pemerintah memastikan tetap menjamin vaksinasi dan perawatan pasien Covid-19.
“Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah. Kemudian, kebijakan selanjutnya akan diatur oleh pemerintah,” tutup Wiku.
(FAY)