News

Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS Kemensos, Ini Rinciannya

Widya Michella 19/10/2023 17:05 WIB

Presiden Jokowi resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).

Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS Kemensos, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Kenaikan tukin pun dibagi menjadi 17 kelas jabatan.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial. Perpres ini ditandatangani Jokowi dan berlaku per 16 Oktober 2023 lalu.

"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian bunyinya sebagaimana dikutip dalam Perpres yang dikutip MNC Portal Indonesia pada Kamis (19/10/2023).

Berdasarkan lampiran Perpres itu, menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setidaknya ada 17 kelas jabatan dengan nilai tukin mulai dari Rp2.531.250 hingga paling tinggi Rp33.240.000. 

Adapun Menteri Sosial yang mengepalai dan memimpin Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial.

Selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 10 dalam Perpres tersebut.

Daftar lengkap tukin di 17 kelas jabatan di Kementerian Sosial sesuai Perpres 71 tahun 2023 yakni sebagai berikut:

- Kelas jabatan 17 Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9 Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5 Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4 Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3 Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2 Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1 Rp2.531.250.

(YNA)

SHARE