sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tukin PNS Kemenag Naik 80 Persen, Berikut Rinciannya

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
17/06/2023 22:32 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja atau tukin dari Kemenag.
Tukin PNS Kemenag Naik 80 Persen, Berikut Rinciannya. (Foto: MNC Media)
Tukin PNS Kemenag Naik 80 Persen, Berikut Rinciannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja atau tukin dari Kementerian Agama (Kemenag). Adapun, kenaikan tunjangan kinerja ini karena Reformasi Birokrasi (RB) di Kementerian Agama (Kemenag) dinilai berhasil.

Dari hasil evaluasi oleh Kementerian PANRB terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan Kemenag, pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB.

Atas dasar evaluasi tersebut, Kementerian PANRB merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%.

Sebagai informasi, tunjangan kinerja merupakan remunerasi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan. Tukin PNS diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai.

PNS akan menerima tunjangan kinerja apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh. Jika tidak, maka tunjangan kinerja yang didapatkan akan bisa turun. Terdapat tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement