News

Kabar Gembira, THR PNS Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

Binti Mufarida 27/02/2025 20:06 WIB

Menpan RB, Rini Widyantini memastikan, THR PNS bakal cair 10 hari sebelum Lebaran.

Kabar Gembira, THR PNS Cair 10 Hari Sebelum Lebaran (foto binti)

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini memastikan, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) cair 10 hari sebelum Lebaran.

"THR insyaallah. Biasanya 10 hari sebelum Lebaran," ujar Rini kepada awak media usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Bahkan, kata Rini, pencairan THR untuk ASN bisa lebih cepat tergantung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Tapi bisa lebih cepat, itu tergantung dari Kementerian Keuangan," tuturnya.

Dia mengatakan, alokasi anggaran THR ASN sudah ada dan masing-masing Kementerian berbeda.

"Sudah ada anggaran, masing-masing kementerian beda-beda," kata Rini.

Untuk diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan, pemerintah akan memberi THR bagi ASN, sebagai bagian dari kebijakan mendorong perekonomian kuartal I-2025. 

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di Maret 2025," ujar Prabowo dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Tahun lalu, kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS 2024 tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024. Anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD). 

Total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah mencapai Rp99,5 triliun atau hampir Rp100 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN dan APBD.

(Fiki Ariyanti)

SHARE