News

Kakak SYL, Tentri Olle, Dapat Rp10 Juta per Bulan selama Dua Tahun dari Kementan

Nur Khabibi/MPI 20/05/2024 16:33 WIB

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut kakak terdakwa SYL, Tentri Olle,  menerima Rp10 juta per bulan dari Kementan.

Kakak SYL, Tentri Olle, Dapat Rp10 Juta per Bulan selama Dua Tahun dari Kementan. (Foto: Nur Khabibi/MNC Media)

IDXChannel - Eks Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, menyebut kakak terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tentri Olle,  menerima Rp10 juta per bulan dari Kementan. 

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya. 

Pernyataan tersebut dilontarkan saat jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan siapa sosok Tentri Olle Yasin Limpo itu. 

"Kakak Pak Menteri," kata Saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). 

Jaksa kemudian menanyakan Wisnu mengenai adanya pemberian Rp10 juta kepada kakak SYL. "Apakah ada juga diminta untuk memberikan rutin Rp10 juta per bulan?," tanya Jaksa. 

"Iya, pada waktu itu Kepala Badannya masih Pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa Ibu Tentri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu," jawab saksi. 

Menurutnya, uang yang diberikan itu berlangsung selama dua tahun. Penyerahan uang tersebut pun dilakukan secara transfer ke rekening Tentri langsung. 

Dalam kesempatan tersebut, Wisnu tidak dapat memastikan perintah itu datang dari SYL selaku adik Tentri. Pasalnya, ia hanya menerima perintah dari Ali Jamil. 

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. 

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(FRI)

SHARE