Kamboja Tangkap 106 WNI Diduga Terkait Sindikat Online Scam
Pihak berwenang Kamboja telah menangkap 106 warga negara Indonesia (WNI), termasuk 36 perempuan.
IDXChannel - Pihak berwenang Kamboja telah menangkap 106 warga negara Indonesia (WNI), termasuk 36 perempuan.
Dilansir dari Xinhua pada Minggu (2/11/2025), mereka diduga terkait dengan sindikat online scam atau penipuan daring.
Menurut Komite Ad-Hoc Pemberantasan Penipuan Daring, operasi penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat. Pihak berwenang menggerebek sebuah gedung di distrik Tuol Kork, Phnom Penh.
Puluhan telepon dan komputer desktop, serta dua mobil, juga disita selama penggerebekan tersebut.
"Dalam rangka kampanye anti-penipuan daring, pihak berwenang di seluruh negeri akan mengambil tindakan hukum seketat mungkin terhadap semua dalang yang terlibat dalam penipuan siber, tanpa terkecuali," kata lembaga itu dalam siaran pers.
Kamboja baru-baru ini meluncurkan operasi pemberantasan penipuan daring berskala besar, yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi keamanan, ketertiban umum, dan keselamatan sosial.
Menurut Komite Ad-Hoc Pemberantasan Penipuan Daring Kamboja, kerajaan tersebut telah menangkap lebih dari 3.400 tersangka penipuan daring dari 20 negara selama empat bulan terakhir. (Wahyu Dwi Anggoro)