News

Kapal Vietnam Terciduk Curi 5 Ton Ikan di Laut Natuna Utara

Riana Rizkia 14/08/2023 07:15 WIB

Bakamla RI menangkap Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Laut Natuna Utara.

Kapal Vietnam Terciduk Curi 5 Ton Ikan di Laut Natuna Utara. (Foto Ilustrasi MNC Media)

IDXChannel - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.

Penangkapan tersebut berawal saat Kapal Negara (KN) Marore-322 sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut pada Jumat 11 Agustus 2023, kemudian melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB. 

"Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm," bunyi keterangan pers Humas Bakamla, dikutip Senin (14/8/2023). 

"Tidak tunggu lama, KN Marore-322 mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB, dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS," sambungnya.

Namun, pada saat bersamaan, kapal target melakukan manuver untuk melarikan diri dari kejaran tim Visit, board, search, and seizure (VBSS) KN. Marore-322.

"Pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS," ucapnya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. 

"Selanjutnya, pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas," katanya. 

Tindakan tersebut melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(YNA)

SHARE