sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Curi Ikan di Laut Natuna, 28 ABK Vietnam Dideportasi Kantor Imigrasi Ranai

Economics editor Alfie Al Rasyid
10/06/2022 18:45 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mendeportasi 28 ABK asal Vietnam pelaku pencurian ikan di laut Natuna Utara.
Curi Ikan di Laut Natuna, 28 ABK Vietnam Dideportasi Kantor Imigrasi Ranai (Dok.Ist)
Curi Ikan di Laut Natuna, 28 ABK Vietnam Dideportasi Kantor Imigrasi Ranai (Dok.Ist)

IDXChannel - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mendeportasi awak kapal pelaku illegal fishing yakni 28 awak Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam tersebut merupakan pelaku yang telah selesai menjalani proses penegakan hukum Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Gelora Nusantara mengatakan, para ABK asal Vietnam tersebut merupakan pelaku illegal fishing yang telah diamankan pada Agustus 2021 lalu. Mereka diamankan saat sedang mencuri ikan di Laut Natuna Utara.

"Para deteni ini merupakan ABK yang ditangkap di Laut Natuna Utara. Hampir setahun lalu di Ranai. Mereka ada 28 orang,” ujar Gelora Nusantara, Jumat (10/06/2022).

Saat pendeportasian, para ABK tersebut mendapat pengamanan dan pengawalan ketat dari pihak Imigrasi Ranai. Pihak Imigrasi Ranai juga berkoordinasi dengan TNI AU ketika menaiki pesawat menuju Jakarta.

Proses deportasi diawali dengan keberangkatan para ABK dari Bandara Raden Sadjad Natuna menuju Jakarta. Kemudian transit ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan terbang menuju Ho Chi Minh, Vietnam Sabtu besok.

“Mereka akan dideportasi dari Bandara Raden Sadjad Natuna menuju Jakarta, yang selanjutnya dideportasi ke Vietnam melalui Denpasar besok,” kata Gelora Nusantara.

Berdasarkan peraturan yang berlaku dalam hukum laut internasional, para ABK asing tersebut tidak dikenakan sanksi badan. Setelah proses penegakan hukum telah selesai, maka dapat dipulangkan ke negara asalnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement