sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Curi Ikan di Laut Natuna, 28 ABK Vietnam Dideportasi Kantor Imigrasi Ranai

Economics editor Alfie Al Rasyid
10/06/2022 18:45 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mendeportasi 28 ABK asal Vietnam pelaku pencurian ikan di laut Natuna Utara.
Curi Ikan di Laut Natuna, 28 ABK Vietnam Dideportasi Kantor Imigrasi Ranai (Dok.Ist)
Curi Ikan di Laut Natuna, 28 ABK Vietnam Dideportasi Kantor Imigrasi Ranai (Dok.Ist)

Saat ini tidak ada ABK asal Vietnam yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Natuna. Namun ada ABK asal Vietnam yang masih menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Natuna yang akan dipindahkan ke Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

“Saat ini masih ada ABK asal Vietnam dalam proses hukum di Kejaksaan Natuna dan mungkin akan dipindahkan ke Tanjung Pinang,” katanya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement