Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Jaksa Sebut Nadiem Makarim Diperkaya Rp809 Miliar
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa diperkaya hingga Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
IDXChannel - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim didakwa diperkaya hingga Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hal itu diungkap Jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," kata jaksa dalam sidang tersebut, Selasa (16/12/2025).
Selain Nadiem, perbuatan Sri Wahyuningsih bersama terdakwa lainnya juga memperkaya 24 pihak lain. Sehingga total ada 25 pihak yang terdiri dari perorangan dan perusahaan yang diperkaya dalam pengadaan ini.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil perhitungan kerugian ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 berdasarkan yang dihitung berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Sebagai informasi, Nadiem merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Saat pengadaan itu berlangsung, Nadiem merupakan pucuk tertinggi dari Kementerian itu.
Status tersangka Nadiem diumumkan pada 4 September 2025 lalu oleh Kejaksaan Agung. Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem saat itu langsung ditahan.
Nadiem sempat melawan penetapan status tersangkanya melalui sidang praperadilan. Hanya saja, majelis menolak permohonan praperadilan Nadiem.