News

Kasus Dugaan Suap, Tiga Pejabat Perkeretaapian Kemenhub Segera Disidang

Arie Dwi Satrio 25/08/2023 17:59 WIB

Tiga pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera disidang.

Tiga pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera disidang.

IDXChannel - Tiga pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera disidang.

Ketiga diseret ke meja hijau pada Rabu (30/8/2023) atas perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. 

Ketiga pejabat Perkeretaapian tersebut yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah. Ketiga pejabat Perkeretaapian tersebut adalah terdakwa penerima suap.

"Sesuai dengan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dijadwalkan persidangan perdana terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah ditanggal 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (25/8/2023).

"Sedangkan untuk terdakwa Achmad Affandy juga akan disidangkan pada hari yang sama bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata dia.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa - Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut. (NIY)

SHARE