sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Buka-bukaan Soal Dugaan Pejabat-Pengusaha Mark Up Alkes hingga 5 Ribu Persen

News editor Arie Dwi Satrio
25/08/2023 09:29 WIB
KPK membongkar dugaan kongkalikong antara pejabat negara dengan pengusaha dalam menggelembungkan atau mark up pengadaan alkes hingga 5.000 persen.
KPK Buka-bukaan Soal Dugaan Pejabat-Pengusaha Mark Up Alkes hingga 5 Ribu Persen. (Foto: MNC Media)
KPK Buka-bukaan Soal Dugaan Pejabat-Pengusaha Mark Up Alkes hingga 5 Ribu Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan kongkalikong antara pejabat negara dengan pengusaha dalam menggelembungkan atau mark up pengadaan alat kesehatan (alkes) yang mencapai 500 persen hingga 5.000 persen dari harga asli.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat berdialog antara pimpinan KPK dengan asosiasi usaha dalam rangka mendorong pembangunan integritas pada dunia usaha yang digelar di Ruang Rapat Nusantara, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 Agustus 2023.  

"Sektor kesehatan merupakan sektor yang sangat rawan terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi. Bahkan tidak jarang, pada praktiknya penyelenggara negara dan pihak swasta melakukan kongkalikong untuk melakukan markup harga mulai 500% hingga 5000% dari harga asli," kata Alex melalui keterangan resmi KPK dikutip Jumat (25/8/2023).

Dalam kesempatan itu, Alex mengingatkan kepada para pengusaha di dunia alkes untuk sama-sama mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kesehatan. Sebab, anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk sektor kesehatan saat ini sangat tinggi.

"Distributor itu menyediakan alat, tapi tidak ikut tender, jadi hanya memberikan dukungan. Tolong, karena bapak ibu dari industri dan gabungan alat kesehatan, jangan hanya jadi pendukung saja, tapi juga ikut menjadi vendor. Masukan saja ke e-katalog, jadi enggak perlu pakai lelang. Harganya setidaknya sama dengan harga pasar,” jelas Alex. 

Alex juga mengingatkan agar pengusaha bisa turut serta melaporkan ke KPK, jika terjadi indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang yang terjadi di lapangan. Alex berharap agar para pengusaha tidak perlu takut jika mendapat ancaman atau pemerasan dari penyelenggara negara.

"Kalau diperas atau dipaksa memberikan sesuatu, tentu ada pasal lain. Sehingga kita senang sekali jika ada laporan seperti itu, bapak-ibu juga akan kami lindungi. Jangan sampai kesalahan penerima dilimpahkan pada pengusaha," ucap Alex.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement