sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Buka-bukaan Soal Dugaan Pejabat-Pengusaha Mark Up Alkes hingga 5 Ribu Persen

News editor Arie Dwi Satrio
25/08/2023 09:29 WIB
KPK membongkar dugaan kongkalikong antara pejabat negara dengan pengusaha dalam menggelembungkan atau mark up pengadaan alkes hingga 5.000 persen.
KPK Buka-bukaan Soal Dugaan Pejabat-Pengusaha Mark Up Alkes hingga 5 Ribu Persen. (Foto: MNC Media)
KPK Buka-bukaan Soal Dugaan Pejabat-Pengusaha Mark Up Alkes hingga 5 Ribu Persen. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyoroti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mendapat anggaran terbesar dari APBN. Kemenkes mendapat jatah APBN sebanyak Rp85,5 triliun pada 2023. Bahkan, untuk 2024 mendatang, anggaran kesehatan sudah ditetapkan sebesar 5,6% dari APBN yang mengalami kenaikan 8,1% dibanding 2023. 

Besarnya anggaran ini, menurut Ghufron, harus dikelola dengan baik agar tidak ada oknum yang menyelewengkan baik dari pihak penyelenggara negara maupun pihak swasta. Oleh karenanya, KPK mengedukasi para pelaku usaha agar tidak terjebak praktik tindak pidana korupsi di sektor kesehatan.

"Sejatinya, korupsi itu ada dua pihak, pihak pemberi dan penerima. Namun, kami selalu dianggap hanya menekan sektor penerima. Sehingga di pertemuan ini, kami mengajak para pengusaha di sektor kesehatan untuk lebih terbuka mengenai masalah di lapangan," ucap Ghufron.

KPK mencatat sejak 2004-2022 ada 373 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak swasta, termasuk berasal dari sektor kesehatan. Angka ini, kata dia, lebih banyak ketimbang profesi lain di kasus serupa.

Ghufron menegaskan, sudah sepatutnya sektor kesehatan yang di dalamnya ada industri farmasi dan industri alat kesehatan, untuk bersinergi membawa Indonesia berdaulat dari sisi kesehatan dengan meningkatkan produksi dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa. 

“Mari ciptakan dunia kesehatan menjadi dunia yang berkepastian, dunia yang menyenangkan. Kebutuhan pengadaan barang dan jasa, tidak perlu sikut menyikut tapi dilakukan secara fair,” ujarnya.

Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan dalam tempo sesingkat-singkatnya. Sehingga mari kita sama-sama perangi secara bertahap terutama di sektor kesehatan yang berhubungan dengan nyawa manusia.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement