News

Kasus Korupsi Duta Palma Group, Total Uang Sitaan Mencapai Rp1,4 Triliun

Irfan Ma'ruf 03/12/2024 17:56 WIB

Kejagung menyita uang hingga Rp1,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.

Kasus Korupsi Duta Palma Group, Total Uang Sitaan Mencapai Rp1,4 Triliun. (Foto: Irfan Maruf/MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.

Dengan begitu, total uang yang disita dalam kasus tersebut sebesar Rp1,4 triliun. "Kalau kita total setidaknya sudah ada Rp1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini," kata Herli, Selasa (3/12/2024). 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak tersangka korporasi ditetapkan, pihaknya telah melakukan empat kali penyitaan uang. Pertama, nilainya Rp450 miliar, kedua kurang lebih Rp372 miliar, ketiga Rp301 miliar, dan terakhir Rp288 miliar. 

Dia menegaskan uang hasil sitaan tersebut langsung dimasukan ke bank penitipan. Hal itu diperlukan untuk memberikan kepastian terkait uang tersebut. 

"Maka penyidik sangat taat terhadap prinsip itu, penyitaan terhadap uang itu langsung dititipkan di bank penitipan," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.

"Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers. 

Dia menjelaskan uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu, sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan.

"Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas," tutur Qohar.

Lebih detail Qohar menjelaskan sosok RI yang menjadi penyimpan uang tersebut. Dia menyebut RI merupakan sosok yang masih menjadi saksi dan merupakan kerabat dari pengusaha Surya Darmadi

"Kemudian ini uang disita dari saudara RI. RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi, ada indikasi itu," kata Qohar.

Qohar menduga ada upaya Surya Darmadi menyembunyikan uang tersebut. Dengan adanya dugaan tersebut, penyidik melakukan penyitaan. 

"Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan," ujarnya.

(Febrina Ratna)

SHARE