Kasus Pencucian Uang, Kejari Jakpus Setor Rp51 Miliar ke Negara
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyetorkan uang senilai Rp51,1 miliar ke kas negara terkait kasus pencucian uang dan pemalsuan dokumen.
IDXChannel - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyetorkan uang senilai Rp51,1 miliar ke kas negara terkait kasus pencucian uang dan pemalsuan dokumen terpidana Leo Chandra.
“Penyetoran uang rampasan sebesar Rp51.124.796.039,32,- (lima puluh satu miliar seratus dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh enam tiga puluh sembilan rupiah tiga puluh dua sen) yang dilaksanakan pada hari ini adalah bukti bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Kejari Jakpus berharap, penyetoran uang rampasan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Kami pun berharap kegiatan penyetoran uang rampasan ini dapat mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat bahwa tindak pidana pencucian uang tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Penyetoran uang Rp51,1 miliar itu dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Bank BCA.
Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 51.124.796.039,32 dirampas untuk negara.
“Atas putusan Mahkamah Agung RI tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor PRINT-192/M.1.10/Eku.3/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 melaksanakan penyetoran barang bukti tersebut yang tersimpan dalam RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Kas Negara,” kata Bani.
Adapun penyetoran Rp51,1 Miliar itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo kepada Government Business Head Region 4 Jakarta 2, Yoga Sulistijono.
(DES)