News

Kecelakaan Maut di Tol Krapyak Semarang, Bus Cahaya Trans Ternyata Tak Laik Jalan

Iqbal Dwi Purnama 22/12/2025 11:28 WIB

Sedangkan hasil rampcheck kendaraan yang dilakukan pada 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional.

Kecelakaan Maut di Tol Krapyak Semarang, Bus Cahaya Trans Ternyata Tak Laik Jalan. (Foto Istimewa/PO Cahaya Trans)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan duka cita atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dilaporkan dari lapangan, bus dengan 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju DI Yogyakarta.

Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali, sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling. Hal ini juga diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni Simpang Susun Krapyak.

Akibatnya, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang dan satu orang luka ringan. 

"Setelah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP," katanya dalam pernyataan resmi, Senin (22/12/2025).

Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025. Sedangkan hasil rampcheck kendaraan yang dilakukan pada 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional.

Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya.

Selain itu, mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi. Memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan tersedianya pengemudi cadangan, dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko dan rute perjalanan.

(Dhera Arizona)

SHARE